ADMINISTRASI
MARI MAJU, MARI MEMBANGUN BANGSA
Rabu, 27 Agustus 2014
Selasa, 17 Desember 2013
VISI DAN MISI
VISI DAN MISI
MTs. SYAFI’IYAH CISAMBENG
KECAMATAN PALASAH KAB. MAJALENGKA
1. V
I S I
TERWUJUDNYA LINGKUNGAN
YANG ” AMAN
” YAKNI :
- ) A G A M
I S
- ) M
A J U
- ) A
K T I F dan
- ) N
Y A M A N
2. M
I S I
1 ) Meningkatkan Pemahaman, Penghayatan dan
Pengamalan Ajaran
Agama Islam secara
baik dan benar.
2 ) Melaksanakan Pembelajaran Secara Efektif.
3 ) Mengikut
sertakan warga sekolah dalam
berbagai
kegiatan edukatif
4 ) Menerapkan Manajemen
Partisipatif dengan
melibatkan seluruh
warga sekolah.
KODE ETIK GURU
PERATURAN KEPALA MTs. SYAFI’IYAH CISAMBENG
NOMOR : MTs.i/S/013/PP.005/002/2013
TENTANG
KODE ETIK GURU MTs. SYAFI’IYAH CISAMBENG
KECAMATAN PALASAH KABUPATEN MAJALENGKA
KEPALA MTs. SYAFI’IYAH CISAMBENG
Menimbang :
Bahwa dalam rangka mengendalikan
kualifikasi dan kompetensi guru, perlu menetapkan kode etik Guru MTs.
Syafi’iyah Cisambeng
Mengingat : 1. Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
2.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor
13 TAHUN 2007 tentang standar Kepala Madrasah
3.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kode etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng sebagai berikut.
BAB
I
PENGERTIAN,
TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal
1
(1) Kode
Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima
oleh guru-guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam
melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota masyarakat, dan warga
negara.
2.1. Contoh Peraturan tentang Kode Etik PTK *
(2) Pedoman
sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pasa ayat 1 pasal ini adalah
nilai-nilai moral yang membedakan perilaku guru yang baik dan buruk, yang boleh
dan tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugas – tugas profesionalnya
untuk pendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar
Madrasah.
Pasal
2
(1) Kode
Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan
menempatkan guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan bermartabat yang
dilindungi undang-undang.
(2) Kode
Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma
moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru MTs.
Syafi’iyah Cisambeng dalam hubungannya dengan peserta didik, orangtua/wali
siswa, Madrasah dan rekan seprofesi, sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan,
sosial, etika, dan kemanusiaan.
BAB
II
NILAI-NILAI
IBTIDAIYAH DAN NILAI-NILAI OPERASIONAL
Pasal
3
Kode Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng
bersumber dari:
(1) Nilai-nilai
Islam dan Pancasila.
(2) Nilai-nilai
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional guru.
(3) Nilai-nilai
jatidiri, harkat, dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan
jasmaniah. emosional, intelektual, sosial, dan spiritual.
Pasal
4
(1) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Peserta Didik:
a.
Berperilaku secara profesional dalam
melaksanakan tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi proses dan hasil pembelajaran.
b.
Membimbing peserta didik untuk memahami,
menghayati, dan mengamalkan hak-hak dan kewajibannya sebagai individu, warga Madrasah,
dan anggota masyarakat.
Standar Dokumen Administrasi Madrasah | 139
c.
Mengakui setiap peserta didik memiliki
karakteristik secara individual dan masing-masingnya berhak atas layanan
pembelajaran.
d.
Menghimpun informasi tentang peserta
didik dan menggunakannya untuk kepentingan proses kependidikan.
e.
Berusaha menciptakan, memelihara, dan
mengembangkan suasana MTs. Syafi’iyah Cisambeng yang menyenangkan sebagai
lingkungan belajar yang efektif dan efisien bagi peserta didik.
f.
Menjalin hubungan dengan peserta didik
yang dilandasi rasa kasih sayang dan menghindarkan diri dari tindak kekerasan
fisik di luar batas kaidah pendidikan.
g.
Berusaha secara manusiawi untuk mencegah
setiap gangguan yang dapat mempengaruhi perkembangan negatif peserta didik.
h.
Mencurahkan usaha-usaha profesionalnya
untuk membantu peserta didik dalam mengembangkan keseluruhan kepribadiannya,
termasuk kemampuannya untuk berkarya.
i.
Menjunjung tinggi harga diri,
integritas, dan tidak merendahkan martabat peserta didiknya.
j.
Bertindak dan memandang semua tindakan
peserta didiknya secara adil.
k.
Berperilaku taat asas kepada hukum dan menjunjung
tinggi kebutuhan dan hak-hak peserta didiknya.
l.
Terpanggil hati nurani dan moralnya
untuk secara tekun dan penuh perhatian bagi pertumbuhan dan perkembangan
peserta didiknya.
m. Membuat usaha-usaha yang rasional
untuk melindungi peserta didiknya dari
kondisi-kondisi yang menghambat proses belajar, menimbulkan gangguan
kesehatan, dan keamanan.
n.
Tidak membuka rahasia pribadi peserta
didiknya untuk alasan-alasan yang tidak ada kaitannya dengan kepentingan
pendidikan, hukum, kesehatan, dan kemanusiaan.
o.
Tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesionalnya kepada peserta didik dengan cara-cara yang melanggar norma
sosial, kebudayaan, moral, dan agama.
p.
Tidak menggunakan hubungan dan tindakan
profesional dengan peserta didiknya untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
q.
Tidak menggunakan kata-kata kasar dalam
proses pembelajaran seperti mbahmu, goblok, bodoh dan sebagainya
(2) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Orangtua/Wali Siswa :
a.
Berusaha membina hubungan kerjasama yang
efektif dan efisien dengan orangtua/wali siswa dalam melaksanakan proses
pendidikan.
b.
Memberikan informasi kepada orangtua/wali
secara jujur dan objektif mengenai perkembangan peserta didik.
140 | Standar Dokumen Administrasi Madrasah
c.
Merahasiakan informasi peserta didik
kepada orang lain yang bukan orangtua/walinya.
d.
Memotivasi orangtua/wali siswa untuk
beradaptasi dan berpartisipasi dalam memajukan dan meningkatkan kualitas
pendidikan.
e.
Bekomunikasi secara baik dengan
orangtua/wali siswa mengenai kondisi dan kemajuan peserta didik dan proses
kependidikan di MTs. Syafi’iyah Cisambeng
f. Menjunjung tinggi hak orangtua/wali siswa
untuk berkonsultasi denganya berkaitan dengan kesejahteraan, kemajuan, dan
cita-cita anak atau anak-anak akan pendidikan.
g.
Tidak melakukan hubungan dan tindakan
profesional dengan orangtua/ wali siswa untuk memperoleh keuntungan-keuntungan
pribadi.
(3) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Masyarakat :
a.
Menjalin komunikasi dan kerjasama yang
harmonis, efektif, dan efisien dengan masyarakat untuk memajukan dan
mengembangkan pendidikan.
b.
Mengakomodasikan aspirasi masyarakat
dalam mengembangkan dan meningkatkan kualitas pendidikan dan pembelajaran.
c.
Peka terhadap perubahan-perubahan yang
terjadi dalam masyarakat.
d.
Bekerjasama secara arif dengan masyarakat
untuk meningkatkan prestise dan martabat profesinya.
e.
Melakukan semua usaha untuk secara
bersama-sama dengan masyarakat berperan aktif dalam pendidikan dan meningkatkan
kesejahteraan peserta didiknya.
f.
Mememberikan pandangan profesional,
menjunjung tinggi nilai-nilai agama, hukum, moral, dan kemanusiaan dalam
berhubungan dengan masyarakat.
g.
Tidak membocorkan rahasia sejawat dan
peserta didiknya kepada masyarakat.
h.
Tidak menampilkan diri secara ekslusif
dalam kehidupan bermasyarakat.
(4) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Rekan Sejawat:
a.
Memelihara dan meningkatkan kinerja,
prestasi, dan reputasi Madrasah.
b.
Memotivasi diri dan rekan sejawat secara
aktif dan kreatif dalam melaksanakan proses pendidikan.
c.
Menciptakan suasana Madrasah yang
kondusif.
d.
Menciptakan suasana kekeluargaan di
didalam dan luar Madrasah.
e.
Menghormati rekan sejawat.
f.
Saling membimbing antar sesama rekan
sejawat.
g.
Menjunjung tinggi martabat
profesionalisme dan hubungan kesejawatan dengan standar dan kearifan
profesional.
Standar Dokumen Administrasi Madrasah | 141
h.
Berbagai dengan rekan-rekan lainnya untuk
tumbuh secara profesional dan memilih jenis pelatihan yang relevan dengan
tuntutan profesionalitasnya.
i.
Menerima rekan lainnya untuk
mengekspresikan pendapat-pendapat profesional berkaitan dengan tugas-tugas
pendidikan dan pembelajaran.
j.
Membasiskan-diri pada nilai-nilai agama
islam, moral, dan kemanusiaan dalam setiap tindakan profesional dengan sejawat.
k.
Memiliki beban moral untuk bersama-sama
dengan sejawat meningkatkan keefektifan pribadi sebagai guru dalam menjalankan tugas-tugas
profesional pendidikan dan pembelajaran.
l.
Mengoreksi tindakan-tindakan sejawat
yang menyimpang dari kaidah kaidah agama, moral, kemanusiaan, dan martabat
profesionalnya.
m.
Tidak mengeluarkan pernyataan-keliru
berkaitan dengan kualifikasi dan kompetensi sejawat, seperti mencaci maki,
“misuh”, merendahkan sejawat dan lainnya.
n. Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan marabat pribadi dan profesional sejawatnya.
o.
Tidak mengoreksi tindakan-tindakan
profesional sejawatnya atas Ibtidaiyah pendapat yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
p.
Tidak membuka rahasia pribadi sejawat
kecuali untuk pertimbangan pertimbangan yang dapat dilegalkan secara hukum.
q.
Tidak menciptakan kondisi atau bertindak
yang langsung atau tidak langsung akan memunculkan konflik dengan sejawat.
r.
Memanggil sejawat dengan panggilan
bapak/ibu, ustadz/ustadzah
s.
Tidak memanggil sejawat dengan panggilan
: abi, abah, om, adik, neng, cak, atau panggilan lain yang kurang pantas.
(5) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Profesi :
a.
Menjunjung tinggi jabatan guru sebagai
sebuah profesi.
b.
Berusaha mengembangkan dan memajukan
disiplin ilmu pendidikan dan mata pelajaran yang diajarkan.
c.
Terus menerus meningkatkan kompetensinya.
d.
Menunjung tinggi tindakan dan
pertimbangan pribadi dalam menjalankan tugas-tugas profesional dan
bertanggungjawab atas konsekuensinya.
e.
Menerima tugas-tugas sebagai suatu bentuk
tanggungjawab, inisiatif individual, dan integritas dalam tindakan-tindakan profesional
lainnya.
f.
Tidak melakukan tindakan dan mengeluarkan
pendapat yang akan merendahkan martabat profesionalnya.
g.
Tidak menerima janji, pemberian, dan
pujian yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan-tindakan profesionalnya.
142 | Standar Dokumen Administrasi Madrasah
h.
Tidak mengeluarkan pendapat dengan maksud
menghindari tugas dan tanggungjawab yang muncul akibat kebijakan baru di bidang
pendidikan dan pembelajaran.
(6) Hubungan
Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dengan Yayasan Annur dan Pemerintah:
a.
Memiliki komitmen kuat untuk melaksanakan
program pembangunan bidang pendidikan sebagaimana ditetapkan dalam UUD 1945, UU
tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang tentang Guru dan
Dosen,
Rencana Strategis (Renstra) Yayasan Taman Pendidikan dan Sosial Nahdlatul Ulama
Annur, serta ketentuan perundang-undangan lainnya.
b.
Berusaha menciptakan, memelihara dan
meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara berIbtidaiyahkan Pancasila dan UUD 1945.
c.
Tidak menghindari kewajiban yang
dibebankan oleh pemerintah, dan Yayasan untuk kemajuan pendidikan dan
pembelajaran.
d.
Tidak melakukan tindakan pribadi atau
kedinasan yang berakibat pada Yayasan dan
Negara.
BAB
III
PELAKSANAAN,
PELANGGARAN, DAN SANKSI
Pasal
5
(1) Guru
MTs. Syafi’iyah Cisambeng bertanggung jawab secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
atas pelaksanaan Kode Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng.
(2) Setiap
guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng harus secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan,
serta menjunjung tinggi Kode Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng.
Pasal
6
(1) Pelanggaran
adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakana Kode Etik Guru MTs.
Syafi’iyah Cisambeng dan ketentuan perundangan yang berlaku yang berkaitan
dengan profesi guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng.
(2) Guru
yang melanggar Kode Etik Guru MTs. Syafi’iyah Cisambeng dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan yang berlaku.
(3) Jenis
pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
Standar Dokumen Administrasi Madrasah |
Langganan:
Komentar (Atom)

